Ungu :
Love Myspace Comments
Kekashi gelapkuUntuk Selamanya
Aku bukan pilihan Hatimu
Tercipta untukku
Seperti yang dulu
Jika Itu yang Terbaik
Andai ku tahu
Disini Untukmu

Tempat Terindah
Tiada Yang Seperti Dirimu
Surgamu
Untuk Temukan
Bayang Semu
Demi Waktu
Dengan Nafasmu
Para Pencarimu


Sumber : Indowebster

Dragonforce

Inilah Video clip dari Dragonforce yang sangat keren abyyyys!!!!!

Heroes of time
Music Myspace Comments

Music Myspace Comments

UUHaki Dan UUITE

HAKI

"PENGERTAIN HAKI"
HAKI berasal dari singkatan "HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL" .Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu.penjelasan lain dari HAKI yaitu hak seseorang untuk melindungi hasil karyanya agar orang lain tidak bisa mengambil atau menggunakannya secara bebas.Agar hasil bentuk karya dapat terlindungi maka harus mendaftarkannya di "DEPKUMHAM".Bila mana ada orang yang ingin menggunakannya maka orang tersebut harus meminta izin kepada si pencipta karya atau membayar royalti.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR HAKI:
Semua bentuk ancaman pidana tersebut sesuai dengan ketentuan UU,seperti...
1.Hak cipta diatur dalam UU,Antara lain.....
UU No.6 Tahun 1982.
UU No.7 Tahun 1987.
UU No.12 Tahun 1997.
UU No.19 Tahun 2006.
2.hak merek diatur dalam UU,Antara lain....
UU N.19 Tahun 1992.
UU No.14 Tahun 1997.
UU No.15 Tahun 2001.

Pengaturan HaKI dalam Trip’s
1. Undang-undang No. 7 tahun 1987 tentang Hak Cipta dan Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
2. Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk Dagang
3. Indikasi Geografis
4. Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
5. Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
6. Undang-undang No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu(DTSLT)
7. Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
8. Control of Anti-Competitive Practices in cotractual licenses
9. Enforcement

Hak Milik Industri
• Paten;
• Paten Sederhana;
• Desain Industri;
• Merek Dagang, Merek jasa, Rahasia Dagang;
• Indikasi Geografis.

Hak Cipta dan Hak-hak yang Terkait dengan Hak Cipta
• Karya Seni dan sastra
• Gambar
• Film
• Puisi
• Novel
• Fotografi
• Ukiran
• Software komputer
• Data base
• Desain arsitektur
• Performers;
• Broadcasting Organaiszation;
• Producers of Phonograms.


ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Pengertian dalam undang-undang Pasal 1 – Pasal 3:
Pasal 1
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makan atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

Pasal 2
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Pasal 3
Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Pengenalan Penelusuran Web (bag 2)


1.Singkatan apakah URL?
2.Apa fungsi dari URL
3.Apa perbedaan antara http dengan https?
4.Sebutkan apa perbedaan antara alamat blog dengan alamat web?
5.Apa yang dimaksud dengan e-commerce?
6.Apa yang dimaksud dengan e-learning?
7.Apa yang membedakan antara e-commerce dan e-learning dilihat dari cara mengaksesnya?
8.Apa kepanjangan dari URI?.
9.Apa maksud dari perintah http://kholiqbangil.wordpress.com/?
10. Apa arti dari kata www dari perintah http://www.wordpress.com/?
Jawaban:
1. Uniform Resource Locator
2. untuk menunjukkan alamat suatu sumber - seperti dokumen dan gambar - di Internet.
3. HTTPS merupakan HTTP yang SecureLebih aman jika kita browsing menggunakan Https, salhsatunya informasi yang dikrimkan tidak mudah di snife (capture) oleh orang yang tidak berkepetingan.
4. Pada dasarnya web dengan blog sama saja, yaitu media yang digunakan sebagai media informasi di dunia maya. Hanya saja web lebih merupakan sesuatu yang otentik milik pribadi dengan memiliki domain (alamat) pribadi dan disimpan di hosting (server) yang dibayar secara pribadi (seperti menyimpan baju di lemari sendiri), sedangkan blog merupakan sesuatu yang otentik milik pribadi tetapi dengan domain (alamat) yang digabung dengan milik orang lain, dan disimpan di hosting (server) milik orang lain pula (seperti menyimpan baju di loker stasiun). Anda tidak akan pernah mengetahui sampai kapan blog tempat menyimpan informasi Anda itu akan eksis, tetapi apabila Anda menggunakan web maka Anda mengetahui kapan batas waktu penggunaan dan perpanjangan domain dan hosting untuk penyimpanan informasi Anda tersebut. Lebih aman, nyaman, dan dipercaya oleh pelanggan dan calon pelanggan.
5. E-Commerce / Electronic Commerce (e-business) merupakan kegiatan bisnis yang dijalankan (misalnya transaksi bisnis) secara elektronik melalui suatu jaringan (biasanya internet) dan komputer atau kegiatan jual - beli barang atau jasa (atau mentransfer uang) melalui jalur komunikasi digital.
6. E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh (distance Learning) yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer dan/atau Internet.
7. e-commerce untuk perdagangan dan untuk bisnis sedangkan e-learning untuk pembelajaran jarak jauh
8. Uniform Resource Identifier
9. Suatu Perintah yang akan menuju ke http://kholiqbangil.wordpress.com/
10.
www(World Wide Web) untuk menghubungkan ke alamat yang dituju/ internet

Pengertian(Singkatan) URL

URL atau Uniform Resource Locator (diterjemahkan: Pelokasi Sumber Daya Seragam), adalah rangkaian karakter menurut suatu format standar tertentu, yang digunakan untuk menunjukkan alamat suatu sumber - seperti dokumen dan gambar - di Internet.
URL merupakan suatu inovasi dasar bagi perkembangan sejarah Internet. URL pertama kali diciptakan oleh Tim Berners-Lee[rujukan?] pada tahun 1991 agar penulis-penulis dokumen dokumen dapat merujuk pranala ke Jejaring Jagat Jembar atau World Wide Web. Sejak 1994, konsep URL telah dikembangkan menjadi istilah Uniform Resource Identifier (URI) yang lebih umum sifatnya. Walaupun demikian, istilah URL masih tetap digunakan secara luas.

Pengenalan penelusuran web bab 1

soal :
1.Jelaskan pengertian internet?
2.Apa fungsi dari internet?
3.Sebutkan macam-macam web browser!
4.Apa perbedaan telkomnet@instan dengan speedy!
5.Bagaimana internet dapat berkomunikasi dengan melihat secara langsung kedua orang yang berkomunikasi tersebut?
6.Bagaimana cara bekerja internet.
7.Apa perbedaan LAN dengan Internet.
8.Sebutkan fungsi dari perintah stop dan refresh pada url.
9.Apa nama web browser produksi perusahaan microsoft?
10. Mengapa kita membutuhkan web browser?

jawaban :
1.internet adalah jaringan komputer yang dapat menghubungkan ke komputer yang lainnya. dan bersifat mendunia.
2.fungsi internet adalah untuk mencari informasi-informasi di seluruh dunia dengan lebih cepat dan mudah. dan juga bisa digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain di seluruh dunia.
3.macam web browser yaitu : mozilla firefox, internet explorer, opera, linux, avant, desktop web browser, flock, k-meleon, dll.
4.perbedaannya yaitu jika pada telkomnet instant jika ada telfon masuk maka jaringan internet akan terputus. sedangkan pada speddy jika ada telfon masuk maka sambungan internet tidak akan terputus. karena speedy tidak menggunakan telfon.
5.jika ingin berkomunikasi dengan melihat langsung maka kita bisa menggunakan webcam.
6.cara kerja internet, International network atau internet terdiri dari ratusan ribu jaringan lebih kecil yang menghubungkan organisasi pendidikan, komersial, nirlaba, militer dan bahkan perorangan. Susunan seperti ini dinamakan jaringan server/klien. Komputer klien adalah komputer yang meminta data atau layanan. Server atau host computer adalah komputer pusat penyedia data atau layanan yang diminta. Ketika komputer klien meminta –misalnya informasi beragam penerbangan dan harga tiket-ke komputer server, maka komputer server mengirim informasi tersebut kembali ke komputer klien.
7.perbedaannya jika LAN sebuah jaringan yang hanya mencakup daerah tertentu, misalnya satu kantor atau satu sekolah, sedangkan internet sebuah jaringan yang mencakup seluruh dunia.
8.fungsi stop pada url untuk menghentikan pencarian. fungsi restart adalah untuk mengulang pencarian yang mungkin terlalu lama, jadi di ulang.
9.internet explorer.
10.karena jika tidak ada web browser maka kita tidak bisa mencari informasi yang kita inginkan di internet.

pengertian HaKI dan ITE

HAKI adalah hak ekslusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas hak ciptannya secara sederhana .HAKI mencakup hak cipta ,hak paten dan hak merk.HAKI termasuk dalam bagian hak atas benda tak terwujud seperti paten,hak merk dan hak cipta ,HAKI sifatnya berwujud berupa informasi ,ilmu teknologi,seni,sastra,ketrampilan dsb.Seseorang yang memiliki hak cipta tersebut disebut "PENCIPTA" sedangkan Pemegang Hak Cipta adalah pencipta itu sendiri jika pencipta tersebut meninggal maka hak tersebut diteruskan oleh wakilnya(diwakilkan)Singkatnya HAKI adalah HAK ATAS KEKEYAAN INTELEKTUAL ,maksudnya segala sesuatu yang kita ciptakan di bidang apapun jika kita tidak ingin hak cipta kita diakui orang lainkita harus mendaftarkan hak cipta kita ke HAKI ,dengan begitu orang yang memakai /mengakuihak cipta kita harus membayar jika ingin menggunakannya nah, proses itu dinamakan ROYALITI sedangkan lembaga polisi yang menangani masalah ini disebut TiPiter.........(tindak pidana tertentu).....

pasal yang menerangkan tentang UU ITE

Pasal 27 ayat (3) UU ITE telah mengabaikan prinsip-prinsip negara hukum, melanggar prinsip-prinsip kedaulatan rakyat, melanggar prinsip lex certa dan kepastian hukum, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mempunyai potensi disalahgunakan, melanggar kemerdekaan berekspresi, berpendapat, menyebarkan informasi, dan Pasal 27 ayat (3) mempunyai efek jangka panjang yang menakutkan.

Keseluruhan dalil Para Pemohon tersebut sangat relevan mengingat bahwa masalah reputasi sesungguhnya telah diatur secara rinci dan rigid dalam KUHP, sehingga pengaturan delik reputasi yang sama sekali baru tentu harus dipertanyakan motif dari para perumus UU tersebut. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Aliansi Nasional Reformasi Hukum Telematika Indonesia juga menunjukkan dengan baik bahwa di negara-negara hukum modern seperti Belanda, Singapura, dan Australia sekalipun tidak memiliki delik reputasi yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP